PINDAH KELUAR
1. Surat pengantar Kelurahan
2. KTP dan KK
3. Alasan kepindahan ( perumahan/menikah/cerai )
PINDAH DATANG
1. Surat pindah dari DISPENDUKCAPIL alamat lama
2. Surat pengantar Kelurahan ( tujuan )
Alur Pelayanan :
Kelurahan → Kecamatan → DISPENDUKCAPIL