PELAYANAN PERMOHONAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Dispendukcapil Kota Semarang - Layanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Pelayanan Gratis
Alur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Berikut tahapan proses pembuatan Kartu Keluarga (KK), mulai dari persiapan berkas oleh pemohon hingga penerbitan dan verifikasi akhir oleh instansi terkait.
1
Pemohon
Melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sebelum
mengajukan permohonan.
2
RT & RW
Memberikan surat pengantar untuk diteruskan ke Kelurahan.
3
Kelurahan
Pengisian blanko permohonan serta tanda tangan Kepala Desa / Lurah.
4
Kecamatan
Registrasi, entry data, verifikasi, cetak KK, dan penyerahan kembali ke
pemohon.
5
Dispendukcapil
Verifikasi, legalisasi, evaluasi, dan monitoring data kependudukan.
Permohonan KK Baru
-
1Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
-
2Melampirkan KK dan KTP lama
-
3Melampirkan fotocopy kutipan Akta Perkawinan atau Akta Nikah bagi penduduk yang Sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumentasi aslinya
-
4Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
-
5Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga
-
6Melampirkan fotocopy Bukti atau Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumentasi aslinya
-
7Asli surat Keterangan Pindah Datang, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal
-
8Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negri
Permohonan KK Baru bagi Penduduk yang Sudah Memiliki NIK
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena salah satu kondisi berikut:
Persyaratan yang harus dipenuhi
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan asli KK lama yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
Persyaratan yang harus dipenuhi
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan asli KK lama yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Melampirkan fotocopy kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga (bila ada perubahan)
- Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Asli Surat Keterangan Pindah
Persyaratan yang harus dipenuhi
- Surat Kehilangan dari kepolisian
- Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
- Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak
Persyaratan yang harus dipenuhi
- Melampirkan dokumen pendukung
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi formulir Data Keluarga dan Biodata bagi yang ada perubahan
- Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Permohonan Menumpang Kartu Keluarga
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam dalam Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena salah satu kondisi berikut:
Persyaratan yang harus dipenuhi
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK lama yang sudah ada NIK
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
Persyaratan yang harus dipenuhi
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Melampirkan fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
- Melampirkan Surat Pernyataan bermeterai dari Kepala Keluarga yang ditumpangi
Lokasi & Layanan Informasi
Kantor Dukcapil Kecamatan Ngaliyan
-
Alamat Kantor: Jl. Raya Ngaliyan No.234, Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50181
-
Jam Operasional Pelayanan: Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
(Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional Tutup) -
Telepon Kantor: (024) 7609732 / 081226626206
-
Email Resmi: kecamatanngaliyan@semarangkota.go.id
