FAQ Pelayanan Publik - PPID Kecamatan Mijen

FAQ PPID & Pelayanan Publik

Informasi persyaratan, prosedur, layanan publik dan keterbukaan informasi di Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Informasi tidak ditemukan Silakan coba menggunakan kata kunci pencarian yang lain.
KELOMPOK 01

Tentang PPID Kecamatan Mijen

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan pejabat yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi publik serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Kecamatan Mijen menjadi salah satu kanal pelayanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Mijen.

Pelayanan PPID bertujuan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat secara transparan, mudah, cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Mendorong keterbukaan informasi publik.
  • Memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
  • Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
  • Mendukung partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Informasi publik yang tersedia dapat meliputi informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, profil kecamatan, program dan kegiatan, kelembagaan, serta informasi publik lainnya yang dikelola oleh Kecamatan Mijen sesuai kewenangan.

Ketersediaan suatu informasi mengikuti klasifikasi dan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku.
KELOMPOK 02

Permohonan Informasi Publik

Tata cara masyarakat memperoleh informasi publik.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui kanal pelayanan informasi yang tersedia pada Kecamatan Mijen.

1

Mengajukan permohonan informasi.

2

Menyampaikan identitas dan informasi yang dimohonkan.

3

Petugas memeriksa kelengkapan permohonan.

4

Permohonan diproses sesuai ketentuan pelayanan informasi.

5

Informasi diberikan sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Pada prinsipnya masyarakat dapat memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Namun, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum permohonan perlu memuat identitas pemohon, informasi yang diminta serta keperluan atau keterangan lain yang dipersyaratkan dalam mekanisme pelayanan informasi.

Petugas dapat meminta kelengkapan tambahan apabila diperlukan untuk memproses permohonan.
KELOMPOK 03

Persyaratan & Proses Pelayanan Informasi

Ketentuan umum pengajuan dan pemrosesan informasi publik.
  • Identitas pemohon.
  • Informasi atau dokumen yang dimohonkan harus dijelaskan secara jelas.
  • Data atau keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan.
  • Persyaratan tambahan apabila diperlukan berdasarkan jenis informasi yang dimohonkan.
01 Pemohon menyampaikan permohonan informasi.
02 Petugas menerima dan memeriksa permohonan.
03 Permohonan diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan.
04 Petugas menentukan ketersediaan informasi.
05 Informasi diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan.
KELOMPOK 04

Biaya & Waktu Pelayanan Informasi

Informasi mengenai biaya dan proses pelayanan permohonan.

Pada prinsipnya pelayanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya pelayanan.

Apabila terdapat biaya penggandaan atau reproduksi dokumen tertentu sesuai ketentuan, hal tersebut dapat diinformasikan kepada pemohon terlebih dahulu.

Waktu penyelesaian permohonan informasi mengikuti ketentuan pelayanan informasi publik dan jenis informasi yang dimohonkan. Apabila informasi membutuhkan proses pencarian, verifikasi, koordinasi atau pengujian tertentu, waktu pelayanan dapat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

KELOMPOK 05

Keberatan Informasi Publik

Mekanisme apabila pemohon keberatan terhadap pelayanan informasi.

Apabila pemohon merasa keberatan terhadap pelayanan atau keputusan terkait permohonan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Keberatan dapat diajukan apabila pemohon mengalami kondisi pelayanan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk apabila permohonan informasi tidak diberikan atau memperoleh perlakuan yang tidak sesuai mekanisme pelayanan.

Pengajuan keberatan mengikuti mekanisme dan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku.
KELOMPOK 06

Informasi yang Dapat Diakses & Dikecualikan

Penjelasan mengenai keterbukaan dan pengecualian informasi publik.

Tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada masyarakat. Informasi publik pada prinsipnya terbuka, tetapi terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian informasi dilakukan untuk melindungi kepentingan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan data pribadi, keamanan, proses penegakan hukum, rahasia jabatan atau kepentingan lain yang dilindungi hukum.

KELOMPOK 07

Administrasi Kependudukan

KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan perpindahan penduduk.
  1. Surat pengantar RT/RW.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Surat keterangan pindah datang dari daerah asal.
  4. Fotocopy surat nikah, cerai, kematian atau kelahiran sesuai kebutuhan.
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Persyaratan dapat disesuaikan dengan jenis permohonan dan kondisi administrasi kependudukan yang diajukan.
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Berkas dasar perubahan KK sesuai jenis perubahan.
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Fotocopy Akta Kelahiran.
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 untuk arsip kelurahan.
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Fotocopy KTP.
  4. Berkas dasar perubahan KTP sesuai perubahan yang diajukan.
  1. Fotocopy Kartu Keluarga.
  2. KTP asli yang rusak.
Silakan langsung datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
  1. Fotocopy Kartu Keluarga.
  2. Surat kehilangan dari Kepolisian.
Silakan langsung datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. Fotocopy KTP orang tua.
  3. KK asli.
  4. Fotocopy buku nikah orang tua.
  5. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan untuk anak pertama.
  6. Fotocopy akta kelahiran anak sebelumnya apabila anak ke-2 atau seterusnya.
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. KTP asli yang meninggal.
  3. KK asli yang meninggal.
  4. Fotocopy KTP dan KK pelapor.
  5. Surat keterangan kematian asli dari rumah sakit jika meninggal di rumah sakit.

Pindah Keluar:

  1. Pengantar RT dan RW.
  2. KTP & KK asli.
  3. Alamat tujuan lengkap.

Pindah Datang:

  1. Pengantar RT dan RW.
  2. Surat pindah daerah asal.
  3. Fotocopy KK dan KTP tujuan.
  4. Buku nikah (jika ikut suami/istri).
KELOMPOK 08

Persyaratan Pernikahan

Informasi persyaratan administrasi calon pengantin.
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. Pernyataan belum menikah bermaterai Rp10.000.
  3. Fotocopy KTP dan KK.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir.
  5. Fotocopy Akta Nikah orang tua.
  6. Fotocopy KTP orang tua atau Akta Kematian jika sudah meninggal.
  7. Imunisasi TT di Puskesmas/Dokter.
  8. Pas foto 2x3 (6 lembar) dan 4x6 (1 lembar).
  9. Fotocopy KTP 2 orang saksi.
  10. Surat inti dari calon suami, pas foto 2x3 (6 lbr) & 4x6 (1 lbr).
  11. Lunas PBB tahun terakhir dan fotocopy kartu vaksin.
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. Pernyataan belum menikah bermaterai Rp10.000.
  3. Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir.
  4. Pas foto 2x3 (2 lembar).
  5. Fotocopy KTP orang tua atau Akta Kematian jika meninggal.
  6. Fotocopy KK dan KTP calon istri serta pas foto 2x3 (1 lembar).
  7. Lunas PBB tahun terakhir dan fotocopy kartu vaksin.
KELOMPOK 09

Surat Keterangan Ahli Waris

Persyaratan dan alur pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris.
  1. Surat pengantar RT/RW.
  2. Fotocopy surat nikah/pernyataan bermaterai, serta Akta Cerai (jika bercerai).
  3. Fotocopy Akta Kematian Alm/Pewaris.
  4. Surat pernyataan ahli waris bermaterai (Alm dan ahli waris).
  5. Fotocopy KTP ahli waris atau Akta Kelahiran (jika di bawah umur).
  6. Fotocopy KK ahli waris.
  7. Dokumen lain jika diperlukan.
01 Pemohon meminta surat pengantar RT/RW & kelengkapannya.
02 Pemohon datang ke kelurahan untuk pengecekan dokumen.
03 Kelurahan membuat draf pernyataan untuk ditandatangani ahli waris & Lurah.
04 Penandatanganan oleh Ketua RT dan RW setempat.
05 Ditandatangani Lurah dan dicatat pada buku register kelurahan.
06 Pemohon datang ke kantor kecamatan untuk verifikasi.
07 Penandatanganan oleh Camat dan pencatatan pada buku register kecamatan.
KELOMPOK 10

Surat Keterangan & Pertanahan

Informasi layanan administrasi surat dan pertanahan.
  1. Surat pengantar RT/RW.
  2. Fotocopy KTP-el.
  3. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum (jika ada).
  4. Surat permohonan.
  5. Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (domisili perorangan).
  6. Foto usaha & Foto produk.
  1. Berkas asal-usul tanah (jika warisan, lampirkan Surat Keterangan Ahli Waris).
  2. Surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan tanah bermaterai Rp10.000.
  3. Fotocopy KTP & KK yang menguasai tanah.
  4. Fotocopy bukti lunas PBB tahun terakhir.
  1. Surat pengantar RT/RW.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  4. Fotocopy Akta Kelahiran.
  5. Foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
Pelayanan penerbitan SKCK selanjutnya mengikuti kewenangan dan ketentuan instansi Kepolisian yang berlaku.
KELOMPOK 11

Bansos & DTKS

Informasi pengecekan dan pengusulan bantuan sosial.

Untuk melakukan pengecekan kepesertaan DTKS/Bansos, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi pengecekan bantuan sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Cek Bansos Kemensos

Pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui Kelurahan.

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Lihat Tutorial Pengusulan

2. Melalui Kelurahan

  1. Fotocopy KK.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Pengantar RT/RW.
  4. Foto rumah.
01 Warga mengusulkan diri atau diusulkan RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan.
02 Usulan ditindaklanjuti oleh PSM Kelurahan.
03 PSM mengecek lokasi pengusul sesuai form indikator DTKS.
04 Operator Kelurahan menginput data pada aplikasi SIKS-NG.
05 Finalisasi melalui Musyawarah Kelurahan.
06 Dinas Sosial memvalidasi data yang diinput.
07 Data validasi dibuatkan SK Wali Kota.
08 Tercatat pada SIKS-NG setelah disetujui Menteri Sosial.
KELOMPOK 12

Prosedur Pelayanan

Alur umum pelayanan administrasi masyarakat.

Secara umum proses pelayanan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1

Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran.

2

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan.

3

Petugas meneliti berkas.

4

Verifikasi & Validasi berkas.

5

Pelaksanaan verifikasi pengajuan.

6

Penerbitan dokumen.

7

Penyerahan dokumen ke pemohon.

KELOMPOK 13

Layanan Online

Akses layanan dan informasi Kecamatan Mijen secara digital.

Ya, Kecamatan Mijen menyediakan berbagai kanal informasi dan layanan digital:

Website KecamatanInformasi profil, berita dan pelayanan.
Layanan OnlineAkses layanan administrasi digital.
Informasi PublikAkses informasi melalui kanal PPID.
PengaduanSampaikan kendala layanan via LAPOR!/WA.

Masyarakat dapat memantau informasi terbaru melalui website resmi Kecamatan Mijen dan kanal sosial media resmi.

Pastikan memperoleh informasi dari kanal resmi untuk menghindari misinformasi.
KELOMPOK 14

Pengaduan Pelayanan

Sampaikan keluhan, pertanyaan atau kendala pelayanan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal khusus yang disediakan (Matur Camat).

Hubungi Matur Camat
  1. Nama atau identitas pelapor jika diperlukan.
  2. Jenis pelayanan yang menjadi kendala.
  3. Waktu dan lokasi kejadian.
  4. Uraian permasalahan secara jelas.
  5. Dokumen atau bukti pendukung apabila tersedia.
KELOMPOK 15

Kontak & Informasi Kecamatan Mijen

Kanal komunikasi dan informasi pelayanan.
INSTANSIKecamatan MijenKota Semarang
EMAILkecmijen@semarangkota.go.idEmail pelayanan
TELEPON024 7711065Informasi Kecamatan
WHATSAPPMatur CamatPengaduan kendala
Masih membutuhkan bantuan? Hubungi Matur Camat Mijen

Sampaikan pertanyaan, pengaduan atau kendala pelayanan melalui WhatsApp resmi.

Hubungi Sekarang